Pengertian
Mediasi secara etimologi berasal dari bahasa Latin, Mediare yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. Berada di tengah juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Mediasi dari sisi terminology lebih menekankan pada keberadaan pihak ketiga yang menjembatani para pihak bersengketa untuk menyelesaikan perselisihannya. Pendapat beberapa ahli mengenai Mediasi :
Ø J. Folberg dan A. Taylor lebih menekankan konsep mediasi pada upaya yang dilakukan mediator dalam menjalankan kegiatan mediasi. Bahwasanya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi di lakukan secara bersama-sama oleh pihak yang bersengketa dan dibantu oleh pihak yang netral.
Ø Garry Goopaster mendefinnisikan mediasi adalah proses negosiasi, di mana pihak ketiga melakukan dialog dengan pihak bersengketa dan mencoba mencari kemungkinan penyelesaian sengketa tersebut.
Ruang Lingkup Mediasi
Mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa memiliki ruang lingkup utama berupa wilayah privat/perdata. Sengketa perdata berupa sengketa tentang keluarga, waris, kekayaan, kontrak, perbankan, bisnis, lingkungan hidup dan berbagai jenis sengketa perdata yang lainnya yang dapat diselesaikan melalui mediasi.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 tentang prosedur Mesiasi di Pengadilan. Dalam Pasal 2 Perma No.2 Tahun 2003 disebutkan bahwa semua pekara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Ketentuan pasal ini menggambarkan bahwa ruang lingkup sengketa yang dapat dimediasi adalah seluruh perkara perdata yang menjadi kewenngan peradilan umum dan peradilan agama pada tingkat pertama.
Tujuan Manfaat Mediasi
Tujuan dilakukan mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Mediasi dapat mengantarkan para pihak pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari.
Manfaat mediasi antara lain :
· Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secra cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselesihan tersebut ke pengadilan atau lembaga arbitrase.
· Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan mereka secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
· Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
· Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
· Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui suatu konsensus
· Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskan.
· Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.
Prinsip-Prinsip Mediasi
David Spancer dan Michael Brogan merujuk pad Pandangan Ruth Carlton tentang lima prinsip dasar mediasi. Yang dikenal dengn lim dasar filsafat mediasi. Kelima prinsip itu adalah :
1. Prinsip Kerahasiaan atau Confidentiality
Kerahasiaan yang dimaksud di sini adalah bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam pertemuang yang diselenggarakan oleh meditor dan pihak-pihak yang bersengketa tidak boleh disiarkan kepada publik atau pers oleh masing-masing pihak.
2. Prinsip Sukarela atau Volunteer
Maksudnya adalah kedea belah pihak yang bertikai datang ke mediasi atas keinginan dan kemauan mereka sendiri secara sukarela dan tidak ada paksaan dan tekanan dari pihak luar.
3. Prinsip Pemberdyan atau Empowerment
Penyelesaian sengketa harus muncul dari pemberdayaan terhadap msing-masing pihak, karena hal itu akan lebih memungkinkan para pihak untuk menerima solusinya.
4. Prinsip Netrlitas atau Neutrality
Di dalam mediasi tugas mediator sebatas hanya sebagai mediator saja, dan isinya tetap menjadi milik para pihak yang bersengketa.
5. Prinsip Solusi yan Unik atau a uniqiue solution
Bahwasanya solusi yang dihasilkan dari proses mediasi tidak harus sesuai dengan standra legal, tetapi dapat dihasilkan dari proses kreativitas.
Model-Model Mediasi
Lawrance Boulle, seorang profesor dalam ilmu hukum dan Directur Dispute Resolotion Cebtre-Bond University, membagi mediasi dalam sejumlah model yang tujuannya untuk menemukan peran mediator dalam melihat posisi sengketa dan peran para pihak dalam upaya penyelesaian sengketa, berupa :
· Settlement Mediation
Merupaka mediasi yang tujuan utamanya adalah untuk mendorong terwujudnya kompromi dari tuntutan kedua belah pihak yang sedang bertikai. Model ini mengandung sejumlah prinsip diantaranya adalah :
o Mediasi dimaksudkan untuk mendekatkan perbedaan nili tawar atas suatu kesepaakatan
o Mediator hanya terfokus pada permasalahn
o Posisi mediator adalah menentukan posisi
o Biasanya mediator adalah orang yang memiliki status yang tinggi dan model ini tidak menekankan kepada keahlian dalam proses atau teknik mediasi.
· Facilitative Mediation
Merupakan mediasi yang tujuan utamanya untuk menghindarkan para pihak yang bersengketa dari posisi mereka dan menegosiasikan kebutuhan dan kepentingan para pihak dari hak-hak legal mereka secara kaku. Model ini mengandung sejumlah prinsip diantaranya :
o Prosesnya lebih terstruktur
o Penekannya lebih ditujukan kepada kebutuhan dan kepentingan para pihak yang berselisih
o Mediator mengarahkan para pihak dari positional negotiation ke interest based negotiation yang mengarahkan kepada penyelesaian yang saling menguntungkan
o Mediator mengarah para pihak untuk lebih kreatif dalam mencari alternatif penyelesaian sengketa
o Mediator perlu memahami proses dn teknik mediator tanpa harus ahli dalam bidang yang diperselisihkan
· Transformative Mediation
Model ini mengandung sejumlah prinsip diantaranya :
o Fokus pada penyelesaian yang lebih komprehensif dan tidak terbatas hanya pada penyelesaian sengketa tetapi juga rekonsialisasi antara para pihak
o Proses negosiasi yang mengarah pada pengembalin keputusan tidak akan dimulai, bila masalah hubungn emosional para pihak yang berselisih belum diselesaikan
o Fungsi mediator adalah untuk mendiagnosis penyebab konflik dan menanganinya berdasarkan aspek psikologis dan emosional
o Mediator diharapkan lebih memiliki kecakapan dalam counslling dan juga proses serta teknik mediasi
o Penekanannya lebih ke terapi, baik tahapan pramediasi atau kelanjutan nya dalam proses mediasi
· Evaluative Mediation
Mediasi ini bertujuan untuk mencari kesepakatan berdasarkan hak-hak legal dari pihak yang bersengketa dalam wilayah yang diantisipasi oleh pengadilan. Model ini mengandung sejumlah prinsip diantaranya :
o Para pihak berharap bahwa meditor akan menggunakan kehlian dan pengalamannya untuk mengarahkan penyelesaian sengketa ke suatu kisaran yang telah diperkirakan terhadap masalah tersebut
o Fokusnya lebih tertuju kepada hak melalui stndar penyelesaian atas kasus yang serupa
o Mediator harus seorang ahli dalam bidang yang diperselisihkan dan dapat juga terkualifikasi secara legal. Mediator tidah harus memiliki keahlian dalam proses dan teknik mediasi
o Kecenderungan mediator memberikan jalan keluar dan informsi legal guna mengarahkan para pihak menuju suatu hasil khir yang pantas dan dapat diterima oleh kedunya
Proses Mediasi
1. Tahap Pramediasi
Pada tahap ini mediator melakukan beberapa langkah antara lain : membangun kepercayaan diri, menghubungi para pihak, menggali dan memberikn informasi awal measi, fokus pada masa depn, mengoordinsikn pihak bertikai, mewaspadai perbedaan budaya, menentukan siapa yng hadir, menentukan tujuan pertemuan, kesepakatan waktu dan tempat, dan menciptakan rasa aman bagi kedua belah pihak untuk bertemu dan membicarakan perselisihan mereka.
2. Tahap Pelaksanaan Mediasi
Pada tahap ini pihak yang bertikai sudah berhadapan satu sama lain, dan memulai proses mediasi. Berupa sambutan pendahulun mediator, persentsi dan pemaparan kisah para pihak, mengurutkan dan menjernihkan perselisihan, berdiskusi dan negosiasi masalah yang disepakati, menciptkn opsi-opsi, menemukan butir kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan kembali keputusan, dan penutupan mediasi.
3. Tahap Implementasi Hasil Mediasi
Tahap ini merupakan tahapan dimana para pihak hanyalah menjalankan hasil-hasil kesepaktan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Para pihak menjalankan hasil kesepakatan berdasarkan komitmen yang telah mereka tunjukkan selama dalam proses mediasi.
Referensi
Prof. Dr. Syahrizal Abbas. 2009. Mediasi dalam Persfektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan
Mediasi Nasional. Jakarta : Kencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar